Momentum Bersih-bersih: Penggeledahan Kasus Nanas 60 M Dinilai Harus Sentuh Elite

Asrul, Mantan Ketua Gappembar Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan

Momentum Bersih-bersih: Penggeledahan Kasus Nanas 60 M Dinilai Harus Sentuh Elite

Oleh: Asrul, Mantan Ketua Gappembar Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan

PENEYELIDIKAN kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar terus bergerak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Program ini sebelumnya diresmikan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 2024 di Desa Jangan-jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, sebagai proyek pengembangan komoditas nanas seluas 1.000 hektare.

Namun proyek yang diharapkan menjadi unggulan daerah itu kini menyeret dugaan penyimpangan. Penggeledahan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis, 20 November 2025, menjadi tanda bahwa kasus resmi naik ke tahap penyidikan.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel mempercepat penanganan perkara setelah penggeledahan dilakukan menyusul naiknya status ke penyidikan,” ujar saya, seperti dikutip dari spionase-news.com.

Penggeledahan Wajib Jadi Pintu Masuk, Bukan Seremoni Hukum

Naiknya status penyelidikan ke penyidikan mengindikasikan bahwa penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti permulaan sebagaimana syarat KUHAP. Karena itu, penggeledahan tidak boleh berhenti sebagai formalitas.

“Ini momentum. Kalau hasil penggeledahan tidak diikuti penyidikan agresif, publik patut curiga ada yang ditutupi.”

Dokumen, perangkat digital, serta berkas yang disita harus dipelajari secara menyeluruh untuk memetakan pola penyimpangan—dari operator teknis di lapangan hingga aktor yang diduga memiliki kuasa di struktur atas.