JALURINFOSULSEL.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah memutuskan bahwa pendidikan dasar (SD hingga SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan. Putusan MK ini memiliki implikasi yang sangat besar.
Putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa 27 Mei 2025. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.
Pemerintah dan pemerintah daerah kini memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar yang gratis, tanpa pungutan apa pun, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.
Tentu ini akan menjadi tantangan implementasi yang besar bagi pemerintah dalam hal penyediaan anggaran dan mekanisme penyalurannya ke sekolah-sekolah swasta.
Ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan finansial bagi banyak keluarga, sehingga lebih banyak anak dapat mengakses pendidikan dasar tanpa terkendala biaya.
Namun, secara prinsip, ini adalah langkah maju yang signifikan untuk pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun.
