Menghilangkan Potensi Hambatan: Adanya kewajiban membayar biaya pendidikan berpotensi menghambat warga negara untuk memperoleh hak pendidikan dasar mereka.
Tanggung Jawab Negara Tidak Lepas Tangan: Meskipun masyarakat turut andil dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, MK menegaskan bahwa negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab pembiayaan, bahkan untuk sekolah swasta atau madrasah swasta.
Pemohon Gugatan: Perkara ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga pemohon perorangan. ***
