“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” ungkap Guntur.
Padahal, secara faktual, banyak anak Indonesia yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta. “Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” kata dia.
Sebagai tambahan informasi, perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Gubernur Kaltara Buka Turnamen Domino Berhadiah Rp200 Juta, 263 Pasang Peserta Ramaikan Arena
Poin-Poin Penting Putusan MK
Berikut adalah rangkuman dari putusan MK ini:
Pendidikan Dasar Harus Gratis: MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Lebih Sering Berada di Sawah Ketimbang di Kantor, Apresiasi Prabowo dan Gibran Kepada Mentan Amran.
Berlaku untuk Negeri dan Swasta: Kewajiban penggratisan ini tidak hanya berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi juga yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Kewajiban Konstitusional Negara: Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
