Anak dari keluarga Sappeani, Muhammad, menyatakan bahwa keluarganya tidak pernah terlibat dalam proses hukum yang diajukan oleh Nurjarayo, pihak yang mengajukan gugatan.
Muhammad memperkuat klaim kepemilikan tanah adat tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, termasuk surat pernyataan dari Ketua Adat Laliko, Annungguru Kuma, Mara'dia, dan Kepala Desa, yang secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Pili, nenek dari Muhammad dan orang tua dari tergugat Hasanuddin.
Bukti-bukti ini diabaikan oleh pengadilan, memperburuk rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat adat.
Ketidakjelasan objek sengketa dan proses hukum yang dianggap tidak transparan semakin memperkeruh situasi.
Masyarakat adat Laliko merasa hak-hak mereka diabaikan dan proses hukum yang berlaku tidak mengakomodasi hukum adat setempat.
Ancaman kekerasan yang dilontarkan oleh Papa Desi bukanlah sekadar ancaman kosong, melainkan cerminan dari keputusasaan dan rasa frustrasi yang mendalam atas ketidakadilan yang mereka alami.
Gubernur Kaltara Buka Turnamen Domino Berhadiah Rp200 Juta, 263 Pasang Peserta Ramaikan Arena
Mereka merasa terpojok dan hanya memiliki sedikit pilihan untuk mempertahankan hak-hak mereka.
Oleh karena itu, masyarakat adat Laliko menuntut:
