Konflik Tanah Adat Desa Lapeo, Masyarakat Adat Tuntut Penyelesaian Adil dan Transparan

KETUA Adat Laliko, Bapak Rais Rahman

Konflik Tanah Adat Desa Lapeo, Masyarakat Adat Tuntut Penyelesaian Adil dan Transparan

JALURINFOSULSEL.ID--Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memanas. Konflik tanah adat yang sudah berlangsung lama tak terima putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar yang memerintahkan eksekusi tanah adat di Desa Lapeo, itu.

Perintah eksekusi dari PN Polewali Mandar, diduga akan mencapai titik kritis. Ancaman kekerasan pun kian nyata. 

Tuntutan masyarakat adat tetap meminta penyelesaian yang adil dan transparan.  

Penolakan keras eksekusi tanah adat yang dihuni keluarga Sappeani telah memicu penolakan keras dan demonstrasi dari masyarakat adat Laliko.  

Ketegangan meningkat setiap hari, mengancam perdamaian dan stabilitas sosial di wilayah tersebut.

 Ketua Adat Laliko, Bapak Rais Rahman (yang dikenal sebagai Papa Desi), dengan tegas menyatakan bahwa tanah yang menjadi sengketa merupakan tanah adat yang telah diwariskan turun-temurun dan memiliki nilai historis dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat Laliko.  

Beliau menekankan bahwa tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan dan hanya dapat dilepaskan melalui mekanisme adat yang sah dan disepakati bersama oleh seluruh anggota masyarakat adat.  

Putusan PN Polman yang mengabaikan hukum adat setempat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan telah melukai hati nurani masyarakat adat Laliko.